Jakarta Akan Memberikan Sanksi Enam Industri Penyebab Polusi Udara
Departemen Lingkungan Hidup Jakarta (DLH) akan memberikan sanksi kepada enam industri yang dituduh menciptakan polusi di ibu kota.
Kepala seksi mitigasi polusi departemen Agung Pujo Winarko mengatakan hukuman itu akan menambah jumlah industri yang dikenakan sanksi untuk mencemari udara.
Keenam industri itu tersebar di Jakarta Utara dan Timur. "Keenam industri ini adalah industri besar," kata Agung ketika ditemui di kantornya Selasa, 24 September. "Mereka akan dikenai sanksi paksaan (memperbaiki cerobong industri)," tambah Agung.
Dia mengatakan bahwa kantornya sebelumnya telah memberi sanksi kepada 77 industri karena tidak mengelola sisa pembakaran mereka yang mencemari udara. Di ibu kota, ada 114 industri dengan total 1.225 cerobong industri terpasang.
Menurut Agung, DLH mengumpulkan bukti awal untuk menjatuhkan sanksi kepada enam industri. Tahun ini, departemen akan melakukan inspeksi mendadak ke 90 industri yang diduga mencemari udara. "Enam industri melanggar aspek standar teknis dan kualitas yang menciptakan polusi udara."
Pada 8 Agustus, DLH menjatuhkan sanksi kepada tiga perusahaan di Jakarta Timur karena mencemari udara melalui cerobong asap mereka. Tiga perusahaan tersebut termasuk PT. Mahkota Indonesia, PT Indonesia Acid Industry dan PT. Hong Xin Steel.
Agung mengatakan kantornya akan secara konsisten mengadakan inspeksi mendadak untuk meningkatkan kualitas udara sebagai tindak lanjut dari Instruksi Gubernur No. 66/2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. "Kami bahkan akan mencabut izin jika paksaan yang dijatuhkan dilanggar dengan tidak memperbaiki cerobong asap dan gas buang," katanya.